REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI menjadwalkan forum grup diskusi sekaligus uji publik terhadap Peraturan KPU tentang penyelenggaraan pilkada di masa bencana nonalam pada pekan depan. Regulasi ini akan mengatur pelaksanaan tahapan pemilihan dengan menyesuaikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang disusun oleh pemerintah.
Namun, lanjut Raka Sandi, terobosan dalam melaksanakan tahapan pilkada di masa bencana tak boleh bertentangan dengan perundangan-undangan. Selain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan penundaan Pilkada 2020, penyelenggaraan pilkada juga berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Protokol kesehatan kan itu bukan kompetensi KPU, protokol kesehatan itu apakah nanti KPU berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan ataukah dengan Gugus Tugas. Kita meminta standar-standarnya, meminta data informasinya, lalu KPU membuat misalnya apakah keputusan KPU ataukah kemudian bisa juga membuat juknis ," jelas dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »