Jakarta, Beritasatu.com
“Tentu saja, sebelumnya KPU harus menyusun aturan rinci dan terukur terkait pelanggaran protokol kesehatan. Aturan seperti itu akan menjadi panduan dan rujukan bersama, sehingga potensi perbedaan tafsir bisa diminimalkan,” kata Isyana. Nomor 13 Tahun 2020.
Sanksi buat para pelanggar berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten dan Kota pada saat terjadinya pelanggaran. Juga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu bila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.PSI sendiri telah memerintahkan seluruh kader dan meminta para calon kepala daerah serta wakil kepala daerah yang didukung atau diusung di Pilkada 2020 untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya, dalam uji publik dengan KPU, Jumat 11 September 2020, PSI meminta iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan sebagai upaya mengurangi dan mencegah penyebaranUsulan tersebut merupakan tanggapan atas Pasal 47 ayat 5 dalam Rancangan Revisi PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan atau Wali kota/Wakil Wali kota yang mencantumkan larangan beriklan di media sosial dalam kampanye Pilkada 2020.
*CALON PEJABAT BERTAMPANG PUNYAK PENYOK, *GUGURKAN HAHAHA SEPERTI ANAK MANTU
Nggak yakin!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »