Liputan6.com, Jakarta . Kendati demikian, tidak semua pelaku usaha mampu membiayai pembelian vaksin Covid-19 untuk para karyawannya.
Kondisi bisnis pariwisata selama satu tahun terakhir begitu tertekan. Menurutnya, jangankan untuk mengikuti program vaksinasi gotong royong, masih ada perusahaan yang masih kesulitan membayar gaji karyawan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
"Bayangkan biaya untuk satu orang dua kali suntik Rp 800 ribuan, kalau misalnya dia punya 100 karyawan saja sudah berapa. Situasi kondisi bisnis pariwisata itu sudah lebih dari satu tahun seperti ini, bahkan karyawan saja mereka belum tentu bisa bayar. Tentu program vaksinasi gotong royong ini belum tentu juga bisa mereka lakukan," jelasnya.
Bisa masuk akal waras saya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.