Perobek Alquran di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Perobek Alquran di Medan Divonis 5 Tahun Penjara. Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al Quran.

PENGADILAN Negeri Medan menghukum selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan Malay , warga Jalan Utama karena diyakini terbukti merobek dan membuang Al Quran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.

Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, dalam amar putusannya, di PN Medan, Selasa, menyebutkan terdakwa Doni melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, karena dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yakni Agama Islam.

Majelis Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al Quran. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Majelis Hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Nur Ainun Siregar menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan perobek dan pembuang Al Quran itu. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2020, di JalanJPU menyebutkan, saat itu terdakwa datang ke Masjid Raya Al- Mashun sekira pukul 06.02 WIB.Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Al Quran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.

Kemudian terdakwa memasukkan Al Quran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki.Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Al Quran dan membuangnya ke dalam tong sampah.JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Al Quran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

OK Siap

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perobek Alquran di Medan Divonis Tiga Tahun Penjara |Republika OnlineTerdakwa dinilai telah melakukan perbuatan bersifat permusuhan. Disuruh tobat saja sudah cukup pak...
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Kasus Kepemilikan Sabu di Jambi, 2 Pemuda Divonis 6 Tahun PenjaraDua pemuda di Jambi divonis 6 tahun penjara.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

PN Medan vonis tiga tahun penjara terhadap perobek Al QuranPengadilan Negeri (PN) Medan menghukum selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44), warga Jalan Utama karena diyakini terbukti merobek ... Baru hukum manusia...belum hukum Allah..ditunggu saja
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Nasihat Hakim kepada Terdakwa yang Durhaka karena Melawan OrangtuaSeorang anak divonis penjara karena marah tak diberi uang oleh Ibunya.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 160 Kg Ganja dan 131 Kg SabuPara tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. baiknya diekspor aja, jangan dimusnahkan
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »