Jakarta, Beritasatu.com
Ia menanggapi berita yang menyebutkan ada sekitar dua juta data pemilih diduga dijualbelikan di situs forum peretas. Akun Twitter @underthebreach pada Kamis lalu, mengungkap penjualan data terdiri atas nama lengkap, alamat, nomor identitas, tanggal lahir, umur, status kewarganegaraan, dan jenis kelamin.
Kedua, harus meminimalisasi data. Artinya, penyelenggara pemilu sebagai pengendali data hanya mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data yang relevan dan terbatas pada hal yang diperlukan dan berkaitan dengan tujuan. "Prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi ini harus diadopsi di dalam Undang-undang Pemilu dan diselaraskan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dengan itu, KPU bisa mengatur langkah-langkah teknis yang memadai untuk melindungi data pribadi pemilih dari eksploitasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk tujuan yang tidak semestinya," jelas Titi Anggraini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »