Perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan: Karpet merah oligarki
Sebanyak 469 perusahaan perkebunan menanam masing-masing lebih dari 50 hektar sawit di dalam kawasan hutan, sementara sisanya merupakan perkebunan swadaya masyarakat. Pada saat yang sama, pemerintah Indonesia mencanangkan untuk mengurangi gas rumah kaca sebanyak 29% pada 2030 berdasarkan skenario"Ini akan sulit dicapai apabila kelemahan pada penegakan hukum saat ini tetap berlangsung hingga 2030 dan seterusnya," kata Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, saat peluncuran laporan ini pada Kamis .Menanami kawasan hutan dengan sawit, menurut peraturan hukum Indonesia, adalah ilegal, menurut Undang-undang Kehutanan No.
Pada amnesti kedua, masa tenggang ini diperpanjang menjadi satu tahun. Cakupan hutan yang bisa dilepaskan juga diperlebar, termasuk wilayah hutan lindung dan hutan konservasi. Perkiraan luas kawasan hutan yang bisa dirambah di bawah Omnibus Law, menurut laporan ini, adalah seluas 665 ribu hektar. Sebagai perbandingan, luas area Tokyo yang merupakan kota terbesar kedua di dunia berdasarkan area daratannya, adalah 699 ribu hektar.
Release the name, please. KementerianLHK GreenpeaceID atr_bpn kalau salah ya kita harus minta kembali untuk jadi hutan.
Trus?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »