Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Agung Sucipto selaku terdakwa kasus suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dengan minimal lima tahun penjara serta denda atau pengganti masa kurungan sebesar Rp 250 juta.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel pada beberapa kabupaten setempat. Sedangkan untuk perantara yang menerima dana tersebut, kata dia, melalui Edy Rahmat selaku Sekertaris Dinas Prasana Umum Tata Ruang Pemprov Sulsel yang kini ditahan di rutan KPK Jakarta. Agung Sucipto sebagai kontraktor memang sering mendapatkan jatah proyek selama masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai gubernur saat itu.
Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino didampingi dua hakim anggota lainnya. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan 30 orang saksi-saksi baik dari unsur Pemerintah Provinsi maupun non pemerintah dalam hal ini pihak swasta lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.