Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa 5 Tahun Penjara

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 83%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Agung Sucipto diketahui sebagai pemilik PT Agung Perdana Bulukumba. Dalam dakwaan JPU disebut perannya sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Agung Sucipto selaku terdakwa kasus suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dengan minimal lima tahun penjara serta denda atau pengganti masa kurungan sebesar Rp 250 juta.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel pada beberapa kabupaten setempat. Sedangkan untuk perantara yang menerima dana tersebut, kata dia, melalui Edy Rahmat selaku Sekertaris Dinas Prasana Umum Tata Ruang Pemprov Sulsel yang kini ditahan di rutan KPK Jakarta. Agung Sucipto sebagai kontraktor memang sering mendapatkan jatah proyek selama masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai gubernur saat itu.

Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino didampingi dua hakim anggota lainnya. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan 30 orang saksi-saksi baik dari unsur Pemerintah Provinsi maupun non pemerintah dalam hal ini pihak swasta lainnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.