Penumpang Domestik Wajib PCR, Ini Penjelasan Pengelola Bandara Soekarno-Hatta

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

PT Angkasa Pura II memastikan wajib PCR bagi penumpang pesawat rute domestik akan segera berlaku di Bandara Soekarno-Hatta. TempoMetro

TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II memastikan wajib PCR bagi penumpang pesawat rute domestik akan segera berlaku di Bandara Soekarno-Hatta. 'Tapi kami akan memberikan waktu 1-2 hari ini untuk masa transisi dan sosialisasi dulu,' ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Kamis 21 Oktober 2021.

Namun, Holik mengakui, telah menerima Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.Ketentuan wajib PCR untuk penumpang pesawat tujuan dalam negeri awalnya muncul setelah terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

mendagrisalesPCR

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perjalanan Luar Negeri, Bandara Soetta Sediakan Hasil PCR Cuma SejamTes PCR dilakukan di international arrival hall Terminal 3 Bandara Soetta dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk keamanan, kebersihan, kesehatan dan higienis.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

SYARAT Penerbangan Terbaru, Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin & Tes PCR - Tribunnews.comSyarat penerbangan terbaru mewajibkan seluruh WNI dan WNA wajib sudah vaksin, melakukan tes PCR, dan karantina mandiri saat mereka tiba di Indonesia.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Kemenkes Ungkap Alasan Syarat Perjalanan Pesawat Kini Wajib PCRKini pelaku perjalanan via udara wajib menyertakan hasil negatif COVID-19 dari PCR, bukan lagi antigen. COVID-19 RI sudah membaik, lalu apa pertimbangannya? PCR 20rb aja aku ikhlasin deg Sudahlah… Inkonsisten dalam regulasi.. Emang penumpang pesawat lbh banyak ya dari bus n kereta Agak aneh sih alesannya wkwkwk
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Politikus PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCRPolitikus PKB Neng Eem Marhamah Zulfah Hiz menolak aturan penumpang pesawat wajib tes PCR. Selengkapnya: 👇 PCRTest
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang PesawatPKB menolak Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. PenumpangPesawat
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Syarat Baru Naik Pesawat di Masa PPKM Jawa-Bali Wajib PCR, Antigen Tak BerlakuPenumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib tes PCR serta berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »