Pentingnya Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

LPSK bisa melakukan tindakan proaktif untuk memberikan perlindungan bagi anak korban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sindikat perdagangan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi di Penjaringan, Jakarta Utara merupakan persoalan yang tak bisa ditawar menawar. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Antonius PS Wibowo menegaskan selain memproses hukum ada hal lain yang juga tak kalah penting, yaitu perlindungan terhadap anak yang menjadi korban.

Menurut Antonius, inti dari kedua pasal tersebut adalah anak korban kekerasan seksual dan atau korban tindak pidana perdagangan orang berhak atas perlindungan dari LPSK serta dapat mengakses layanan yang disediakan negara melalui LPSK, mulai bantuan medis, rehabilitasi psikologis maupun rehabilitasi psikososial.

Karena, sambung dia, jika kasus ini akan diproses berdasarkan UU Tindak Pidana TPPO, pihak kepolisian dapat langsung memintakan perlindungan bagi anak korban kepada LPSK. Namun, seandainya diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, LPSK berharap elemen masyarakat yang peduli dengan perlindungan anak, semisal Lembaga swadaya masyarakat maupun Lembaga bantuan hukum bersedia menjadi pendamping dan memintakan perlindungan ke LPSK.

Ia menekankan, kementerian, lembaga atau satuan kerja perangkat daerah yang memiliki tugas, pokok dan fungsi perlindungan anak, juga dapat mengambil peran sebagai pendamping dan memohonkan perlindungan bagi anak korban ke LPSK.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Grab Pertegas Komitmen Keamanan Layanan di YogyakartaKerja sama yang dilakukan meneguhkan komitmen mencegah korban kekerasan seksual.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Eksploitasi anak di Jakut, LPSK: Pelaku jerat UU Pemberatasan TPPOLembaga Perlindungan Saksi-saksi dan Korban (LPSK) berharap kasus eksploitasi anak di bawah umur di Jakarta Utara diproses dengan UU Perlindungan Anak dan UU ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Pria Setubuhi Dua Putri Kandung Terancam Hukuman 15 Tahun PenjaraTersangka dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung. Hukum mati Murah amat 15 tahun penjara. Kenapa ga seumur hidup. Kali DUA. Dan DIKEBIRI. Spy ga bisa jd penjahat kelamin lagi. Kalau sm anaknya aja bisa kejem gitu, apalagi sm anak orang lain. DPR_RI revisi KUHP please, yg setimpal. Tq DivHumas_Polri mohmahfudmd Hukum kebiri aja ato seumur hidup
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Relawan Bantu Pemulihan Trauma Anak Korban Banjir LebakSejumlah relawan membantu pelayanan pemulihan trauma anak-anak korban banjir Lebak
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

KPAID akan Lakukan Pendampingan Korban Miras di Tasikmalayaeberapa korban yang diduga menenggak alkohol murni itu masih berusia anak-anak.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

LPSK: Proses Hukum Kepada Pelaku Eksploitasi Anak di PenjaringanLPSK berharap kasus tersebut dapat diproses berdasarkan UU Perlindungan Anak dan sekaligus UU Pemberantasan TPPO. EksploitasiAnak
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »