TEMPO.CO, Jakarta - Febri Diansyah mengatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi titik balik yang membuat ia ingin mengundurkan diri.Febri bercerita telah berdiskusi panjang dengan rekan sesama pegawai mengenai banyak hal. Khususnya kondisi KPK yang dirasa sudah berubah.'Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan. Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu.
Setelah melihat kondisi saat ini, ia merasa lebih bisa memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi jika berada di luar lembaga anti rasuah tersebut.'Akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi,' ucap Febri.Sebagaimana diketahui, Febri udah mengirim surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020.
GEROMBOLAN KADRUN NGEBACOT PEGAWAI KPK_RI JADI ASN/PNS KPK_RI JADI TIDAK INDEPENDEN. INGAT ! YANG BAYAR ANGGARAN GAJI PEGAWAI KPK_RI PAKE APBN. KALO KADRUN2 PEGAWAI KPK_RI MENOLAK, SILAHKAN KADRUN2 MENGUNDURKAN DIRI MASSAL.
Yahh tempe udah gak dpt asupan berita KPK lg donks...wkwkwkw liat febri inget “arahan” ke mahasiswa 🤪🤪🤪
Setuju banget
tamparan keras
Trus jadi jubir pemerintahan 🙄
Sudah terlalu terlambat, tapi tidak salah, sudah mencoba memperbaiki. Seperti sudah saya ingatkan, jika sekarang ini Anda masuk ke sana, bukan Anda yang memperbaiki melainkan Anda yang “diperbaiki.” Bukankah virus paling ganas sekarang adalah Virus Korupsi? Rakyat Monitor!
Sehat sehat bang pergijauh
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »