REPUBLIKA.CO.ID, QUEBEC -- Pelaku penyerangan Masjid Quebec pada 2017, Alexandre Bissonnette dinyatakan memenuhi syarat mengajuka pembebasan bersyarat setelah 25 tahun penjara, 15 tahun lebih awal dari hukuman awal. Mahasiswa jurusan ilmu politik Kanada Universitas Laval yang berusia 27 tahun saat melakukan kejahatan itu dijatuhi enam dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan enam percobaan pembunuhan.
Mereka yang tewas diidentifikasi sebagai Mamadou Tanou Barry , Abdelkrim Hassane , Khaled Belkacemi , Aboubaker Thabti , Azzeddine Soufiane , dan Ibrahima Barry . Insiden tersebut merupakan salah satu serangan terparah terhadap warga muslim di negara Barat. Menurut laporan media setempat, Bissonnette memiliki pandangan nasionalis Quebec dan anti-feminis yang belum lama ini menjadi pegikut laman Facebook Donald Trump. Ia juga menyatakan dukungan bagi politikus ekstremis sayap kanan Prancis Marine Le Pen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.