Pengajuan Bebas Bersyarat Pembunuh Masjid Quebec Dikurangi |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pelaku mendapat hukuman seumur hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, QUEBEC -- Pelaku penyerangan Masjid Quebec pada 2017, Alexandre Bissonnette dinyatakan memenuhi syarat mengajuka pembebasan bersyarat setelah 25 tahun penjara, 15 tahun lebih awal dari hukuman awal. Mahasiswa jurusan ilmu politik Kanada Universitas Laval yang berusia 27 tahun saat melakukan kejahatan itu dijatuhi enam dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan enam percobaan pembunuhan.

Mereka yang tewas diidentifikasi sebagai Mamadou Tanou Barry , Abdelkrim Hassane , Khaled Belkacemi , Aboubaker Thabti , Azzeddine Soufiane , dan Ibrahima Barry . Insiden tersebut merupakan salah satu serangan terparah terhadap warga muslim di negara Barat. Menurut laporan media setempat, Bissonnette memiliki pandangan nasionalis Quebec dan anti-feminis yang belum lama ini menjadi pegikut laman Facebook Donald Trump. Ia juga menyatakan dukungan bagi politikus ekstremis sayap kanan Prancis Marine Le Pen.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.