menyambangi Kejagung untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Namun Soesilo mengaku kecewa karena, setelah diperiksa, Alex langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ini tadi diperiksa saksi, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam, tidak paham saya metode yang dipakai," kata Soesilo.Soesilo mengaku masih memikirkan langkah hukum apakah akan mengajukan permohonan praperadilan atau tidak. Lebih lanjut ia mengungkapkan, peristiwa ini menjadi perhatian karena, jika seseorang saksi diperiksa, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Alex langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Cipinang cabang KPK, sementara tersangka lainnya, Muddai Madang alias MM, ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerja sama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.
Kalo nggak kecewa nggak dibayar
Kalau nggak lari ngapain ditahan..
Kalo gak ditahan bisa kejadian kayak Harun masiku dong pak.... gimana ini pengacara...mau ngelawak ya
kalo kata mamang Pem-pek.... Tebuang 🤭🙏🏻
Kalau sudah ada bukti-bukti, dan tersangka. lalu di bebaskan ? Kocak niih pengacara. Buktikan di pengadilan saja.
Pak pengacaranya lucu ih gemaz 😚
Hehe baru tau ya?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »