TEMPO.CO, Bekasi - Polres Bekasi Kota mengusut kasus pemukulan kucing hingga tewas yang dilaporkan oleh Animal Defender yang diwakili Doni Hendaru Tona pada Selasa, 18 Februari 2020.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Arman mengatakan, tersangka sudah ditangkap di rumahnya di bilangan Rawalumbu. Pria berinisial RH itu disangka dengan pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan terhadap hewan.
Dalam rekaman yang viral di media sosial itu, awalnya pelaku datang menghampiri kucing yang tengah berada di pinggir jalan lingkungan perumahan. Pelaku lantas mengambil gagang sapu dan memukulnya sekali.Pemilik kucing dan rekaman CCTV lalu menyebarkan video pemukulan kucing itu pada 13 Februari. Begitu viral, komunitas pecinta hewan merespons dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
mampus rasain di bui untung ga digetok juga palanya 😂
Tolong lah. Jadi manusia pake otak!!! K,,,L
ternyata ada psalnya.penganiayaan hewan..ngeri jg..trus di psar extrim tomohon gmana tuh..kucing.anjing dan binatang lain bunuh..kena psal gak ya..
Yaelah. Bedanya bunuh kucing sama tikus apaan?
Persekusi manusia thd kucing
Kalo di Mesir kuno tadi udah di pancung itu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »