- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membatalkan larangan kepada warga untuk menggelar perayaan dan pesta.
"Terkait Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor: Pem.440/III/84/IX/2020 perihal seperti tersebut di atas pada point 6, yaitu meniadakan sementara waktu perayaan-perayaan, terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, point nomor 6 ini dibatalkan," kata Sekda NTT Benediktus Polo Maing, dalam keterangan tertulis yang diterimaIa mengatakan, perayaan yang mengumpulkan banyak orang tetap dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »