REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi akses berpergian keluar dan masuk ke ibu kota. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Covid-19 alias Corona.
Pasal tersebut melarang setiap orang atau pelaku usaha melakukan kegiatan berpergian keluar atau masuk DKI Jakarta selama masa penetapan pandemi Covid-19. Setiap orang menuju atau dari Jakarta nantinya akan diarakahkan untuk kembali ke rumah. Peraturan juga tidak berlaku bagi petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »