Jajaran petinggi ACT dipimpin Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina Syariah Ust Bobby Herwibowo angkat suara perihal pelbagai isu yang menerpa lembaganya tersebut.
"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokan kami secara umum. Tidak ada secara khusus untuk operasional lembaga," ujarnya.Meski melewati batas dari aturan syariat sebesar ⅛ atau 12,5%, Ibnu menjelaskan bahwa ACT bukanlah lembaga zakat melainkan filantropi umum di mana tidak hanya zakat yang dikelola lembaga tersebut. Namun banyak seperti sedekah umum, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan dan lain-lain.
"Kalau ACT potong itu 13,7 %, potongannya itu. Wakaf tidak dipotong, syariatnya tidak dipotong, zakat 12,5%, yang lain diambil dari infaq umum, CSR, dana hibah itu yang diambil ," tuturnya.Atas dasar lembaga yang mengelola filantropi umum dibawah naungan Kementerian Sosial , bahkan Ibnu berujar bahwa ACT bisa saja memotong dana sumbangan sebesar 30 persen untuk biaya operasional.
"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu saat jumpa pers di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Senin . Dia mengklaim bahwa kendaraan mewah itu dibeli untuk sejumlah kegiatan semisal, memuliakan para tamu hingga masuk ke daerah-daerah tertentu saat melaksanakan program."Sebelumnya diberitakan, tentang mobil Alphard. Ini dibeli lembaga untuk memuliakan tamu kami seperti ustad, tamu yang datang dari bandara, digunakan untuk jemput mereka," ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »