REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 3.140 botol minuman keras dari berbagai jenis. Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Metro Tangerang Kota serta Kodim 0506 Tangerang selama Maret hingga Desember 2020.
"Saya mengimbau kepada masyarakat di Kota Tangerang untuk menjauhi miras. Semoga dengan kegiatan pemusnahan miras ini, masyarakat semakin disiplin dalam melaksanakan Peraturan Daerah yang ada di Kota Tangerang," ujar Arief dalam acara pemusnahan miras yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis .
Ngakunya Masyarakat Ekonomi Syariah, tapi mengizinkan Industri Miras. Ngakunya Masyarakat Ekonomi Syariah, tapi ada pengembang melarang pendirian Mushala, adzan, dan pengajian semua tiarap. Wapresnya masih Kiyai_MarufAmin kah? 😂😂👇👇👇
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.