REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Utara segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dalam masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dhani, sapaan akrab Ramdhan Pomanto itu, mengatakan kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut, harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan dengan tetap meningkatkan kewaspadaan. Meskipun ada kelonggaran yang diberikan bagi aktivitas masyarakat. Baca Juga Sebelumnya, kebijakan PPKM itu mewanti-wanti masyarakat melakukan pembatasan, antara lain tentang kapasitas tempat di ruang publik, sejumlah penyekatan, dan penutupan jalan raya. Dari sejumlah pembatasan dan penyekatan itu kemudian menjadi regulasi.
Dengan adanya pembatalan kebijakan pemerintah pusat, lanjut Dhani, pihaknya siap mengkaji terlebih dahulu sebelum melakukan penyesuaian di lapangan. Mengenai vaksinasi Covid-19 di Kota Makassar, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah, telah merealisasikan tahap pertama sebanyak 888.808 orang atau sekitar 72 persen dari total sekitar 1,1 juta warga setempat. Vaksin dosis kedua terealisasi sekitar 51,83 persen atau 571.525 warga Makassar pada pertengahan November 2021.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »