jpnn.com, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyatakan aparatur sipil negara yang menolak divaksin akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jenis sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan fasilitas oleh negara," kata Sekretaris Daerah Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan di Sampang, Selasa .
Yuliadi menjelaskan dasar hukum tentang pemberian sanksi bagi ASN yang menolak divaksin Covid-19 itu ialah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.