Pemkab Sampang akan Sanksi ASN yang Menolak Divaksin

  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Sekda Sampang Yuliadi Setiawan menjelaskan hal ini menanggapi adanya warga dan sebagian ASN yang menolak untuk divaksin karena terpengaruh dengan kabar bohong yang beredar di media sosial. ASN

jpnn.com, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyatakan aparatur sipil negara yang menolak divaksin akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jenis sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan fasilitas oleh negara," kata Sekretaris Daerah Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan di Sampang, Selasa .

Yuliadi menjelaskan dasar hukum tentang pemberian sanksi bagi ASN yang menolak divaksin Covid-19 itu ialah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.