Isu lonjakan transaksi janggal terkait dana kampanye kembali berembus menjelang Pemilu 2024. Pengamat menganggap isu ini muncul tiap pemilu karena regulasi kepemiluan didesain agar pertanggungjawaban dana kampanye tak bisa diwujudkan.
Desakan munaslub Partai Golkar, pengamat politik: ‘Jika tidak merapat ke capres pilihan Jokowi, sangat mungkin Airlangga diganti’Senada, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi , Fadli Ramdhanil, juga mendesak agar Bawaslu segera berkoordinasi dengan PPATK. Ivan kemudian membeberkan bahwa berdasarkan pengalaman selama ini, PPATK kerap kali mendapati rekening khusus dana kampanye cenderung tak bergerak.
Ivan mengaku sudah menyerahkan laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum , Badan Pengawas Pemilu , dan Komisi Pemberantasan Korupsi .Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa laporan dari PPATK masih berupa data intelijen keuangan yang perlu dikaji lebih lanjut sebelum dibuka ke publik.
Menurutnya, laporan itu memaparkan jumlah uang yang masuk dan keluar dari rekening bendahara partai politik pada April-Oktober 2023 mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka menaruh perhatian pada pergerakan dana tersebut karena pola peningkatan transaksi janggal semacam ini terus berulang di tiap pemilu.Dosen pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menganggap laporan semacam ini berulang karena regulasi kepemiluan Indonesia memang didesain secara sistematis agar pertanggungjawaban dana kampanye pemilu tak bisa terwujud.
Ia kemudian mengambil contoh bahwa selama ini, pelaporan dana kampanye dalam UU Pemilu dan peraturan KPU hanya dimaknai sebagai dana-dana yang digunakan "di periode kampanye". Untuk pasangan calon presiden-wakil presiden, laporan dana kampanye dilakukan melalui RKDK masing-masing paslon. Praktik-praktik semacam inilah yang menurut Titi menimbulkan kejanggalan dalam laporan dana kampanye.
"Tapi realitas bahwa ada dana kampanye di luar yang dikelola dalam RKDK dan yang dilaporkan dalam laporan dana kampanye itu tidak pernah dilakukan dan tidak pernah diungkap." Meski demikian, Titi mengakui bahwa cara ini juga sulit diwujudkan karena perbandingan baru bisa dilakukan setelah laporan dana kampanye diserahkan.
Bagi partai pemilu, ancamannya pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta. Untuk perseorangan, ancaman hukumannya berupa pidana bui paling lama dua tahun dan denda hingga Rp24 juta. Selain itu, Bawaslu juga sudah terlalu sibuk dengan kerja pengawasan pemilu yang terlalu banyak. Sementara itu, sarana dan prasarana Bawaslu juga tak menunjang.
"Misalnya, UU tindak pidana pencucian uang, UU tindak pidana korupsi, serta berbagai instrumen hukum lain yang memungkinkan dilakukannya penelusuran transaksi ilegal," katanya. "Bawaslu harus segera berkoordinasi dengan PPATK untuk mengecek beberapa hal, salah satunya apakah benar ada aliran dana itu masuk ke calon anggota legislatif yang saat ini sedang berkampanye?" ujar Fadli kepada
Ketua Bidang Koordinator Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Nusron Wahid, juga mengklaim partainya selalu patuh pada aturan KPU dalam upaya pemenangan capres yang mereka usung, Prabowo Subianto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »