REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pembangunan perumahan di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi menuai polemik. Perumahan yang hendak dibangun tersebut disinyalir berdiri di atas lahan yang belum ada izinnya.
Umar mengaku, sudah menang dan putusan inkrah di pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung terkait gugatan perdata."Dan menang PT dan MA gugatan TUN tahun 2017, tetapi sejak Agustus 2020, tanah 2,95 hektare di Jatimekar sebagian di Jatiasih diolah dan dibangun perumahan, pemilik kavling menyetop pekerjaan malah dilaporkan ke polisi, pemilik kavling juga lapor balik ke polisi,” kata Umar.
Upaya mereka tak berhenti sampai di situ, sambung dia, karena gugatan yang diajukan tidak diterima. Mereka lantas kembali mengajukan gugatan dengan jumlah tergugat sebanyak 29 pihak atas tuduhan pemalsuan dokumen. Rencananya, menurut Umar, dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan sidang lapangan. “Dinas terkait engga ada izin perumahan. Sementara RT, RW, lurah sampai camat engga ada izin juga. Kenapa bisa dibangun, dan digusur, dan gimana legalitas perusahaan itu?” terang Jupri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.