REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Ubedilah Badrun melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat serangan balik dari sebagian kalangan, termasuk ancaman pidana. Bahkan ia mendapat ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media sosial miliknya, setelah pelaporan tersebut.
Baca Juga "Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," tegas Maneger dalam keterangan tertulisnya, Rabu . Hal itu sesuai dengan pasal 10 ayat dan UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
kamibersamaUbedillah saveubedilllah ga usah khawatir mas Ubedillah, kalau mas di pihak yg benar
RiVALiTAS PARTAi DEFiSiT APBN PARTAi RAKYAT JELATA 'OUTSTANDiNG' VS PARTAi WONG CiLiK 'MiNES APBN' 😀😃😆😅🤣😂🤑🤗🤭🤫🤔 AYO SiAPA YANG MENANG !? Segitiga bermuda vs militansi banteng liar
Benar ato gak hanya pengadilan yg bisa membuktikan, tapi hampir semua org gak yakin kalo kasus ini akan lanjut. Knp ? Ya krn yg dilaporkan dari keluarga yg masih berkuasa.
Gilak.. menjijikkan
Tenang Saja...Aparat Juga manusia...Msih Punya hati nurani...Kalau Mereka tidak Mampu melakukan Pemeriksaan terhadap Laporan Ubeidilah setidaknya mereka masih mampu untuk menolak Laporan Joman
CIRI2 'S.O.P' KADRUN2 BEDEBAH : YANG PENTING 'FITNAH' HOAX BIAR 'VIRAL'. KALO DIA TERNYATA 'SALAH' TINGGAL 'NGELES'. KALO DIA 'DIUNDANG' APARAT, PURA2 'SAKIT'. ANJG !.
Memang hebat negeri ini. Pelapor malah dilaporkan😂
Kalau kamu punya bukti kenapa takut......ko minta perlindungan segala
Terus melangkah dan berjalan bang sudah waktu nya untuk bergegas memperbaiki satu persatu masalah di negara ini dan hanya orang-orang yang perduli untuk membangun negara ini bukan yang menikmati uang rakyat tanpa memikirkan rakyat
Pasal 10 UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebenarnya melindungi pelapor bahwa jika pelapor dituntut hukum, tuntutan tersebut harus ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Hal ini bertujuan untuk melindungi pelapor.
LindungiubedillahBadrun
Saya & Apresiasi ,,, Ubedilah Badrun KPK ,,,,,,cekellll
lahh klo pelapor gk bs dilaporkan enak dong.. Bs asal lapor z nnti
Setuju, mmg berhak mengajukan. Tp blm tentu dikabulkan/menerima. Batasan nya ada d KUHP Psl 220.
PDIP, ah PDIP..
kalo fitnah?
KALAU GAK MAU INDONESIA HANCUR OLEH PENGHIANAT 2 BANGSA
Joman aja yang gak tau prosedur, mentang2 lagi ada di ketiak penguasa...........
Klo udah menyoal keterlibatan para kurcaci si penguasa yg. Berang brubah bnar jd berang berang para belatung yg pengen jd singa
Lagian lucu mosok identitas pelapor tersebar ...
isu bisnis nya LENYAP tanpa proses
Pejabat LPSK takut kehilangan jabatan utk melindungi pelapor
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »