Pelanggar Larangan Mudik Bakal Diminta Putar Balik atau Ditilang

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Larangan mudik, bagi pengemudi truk atau travel gelap yang mengangkut penumpang bisa dikenakan sanksi tilang.

gelap yang mengangkut penumpang bisa dikenakan sanksi tilang.

Truk atau travel gelap bisa dikenakan sanksi tilang terkait pelanggaran izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek yang diatur dalam Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.Berdasarkan catatan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memutar balik 68.

Kendaraan yang diputar balik selama Operasi Ketupat Jaya, di Pos Cikarang Barat sebanyak 22.046 kendaraan. Kemudian di Pos Pengamanan Bitung atau Cikupa berjumlah 5.418 dan pos pengamanan jalan arteri ada 13.957 kendaraan. Totalnya berjumlah 41.439. Diketahui, tahun lalu polisi mendirikan 20 titik pos pengamanan dan penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Tangerang. Sebanyak sembilan titik pos di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Drpd repot diputar balik lebih baik setiap daerah...lockdown ato isolasi wil u semntra waktu nanti....

Ayo kuat2an antara petugas dan pemudik.😎

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.