Jakarta, Beritasatu.com
Merespons hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Education Regulations and Development Analysis , Indra Charismiadji mengatakan, masalah penyebaran guru yang tidak merata ini sulit terselesaikan apabila pemerintah pusat, yakni Kemdikbud tidak bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki wewenang mengatur pemerintah daerah .
Indra menyebutkan, tidak adanya kerja sama ini menciptakan banyak masalah, seperti jumlah guru honorer yang terus meningkat karena pemda melakukan rekrutmen, sehingga data honorer mengalami peningkatan jumlah setiap tahun.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Putusan MA soal PKPU, Pakar: Tak berimplikasi pada JokowiPakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menegaskan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pendiri Yayasan ... Bgm dgn azas contrarius actus dalam setiap Keputusan Tata Usaha Negara? Bukankah KPU bertindak atas dasar PKPU yg dinyatakan MA bertentangan dgn UU Pemilu dan tidak mengikat scr hukum? Bubarin aja apa MA nya ya,kok aneh aneh gt ambil keputusan, bikin gaduh saja, walau isinya tdk ada kaitannya dengan keabsahan Jokowi, cuma kan tetap bikin gaduh, Pak Presiden jokowi , jewer apa hakim MA itu Yusril Ihza Mahendra: 'Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden.'
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »