Pakai Uang LPD ke Kafe & Foya-foya, Ketua LPD Tabanan Divonis 7 Tahun Bui

  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan terdakwa Nyoman Bawa terbukti mengorupsi dana LPD Desa Adat Kota Tabanan. Pria 58 tahun itu menggunakan dana nasabah untuk foya-foya ke kafe dan menyewa kamar hotel.

Sekali ke kafe Bawa menghabiskan uang hingga Rp 10 juta. Selain membeli minuman, ia juga memberikan uang tips kepada cewek pemandu lagu . Dalam sidang putusan kemarin, hakim secara tegas menyebut perbuatan terdakwa Bawa bersama sekretarisnya Cok Istri Adnya Dewi, 55, melanggar Pasal 2 UU Tipikor.“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nyoman Bawa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas hakim Heriyanti yang memimpin sidang, Jumat kemarin .

Sekali ke kafe Bawa menghabiskan uang hingga Rp 10 juta. Selain membeli minuman, ia juga memberikan uang tips kepada cewek pemandu lagu . Dalam sidang putusan kemarin, hakim secara tegas menyebut perbuatan terdakwa Bawa bersama sekretarisnya Cok Istri Adnya Dewi, 55, melanggar Pasal 2 UU Tipikor.“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nyoman Bawa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas hakim Heriyanti yang memimpin sidang, Jumat kemarin .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Divonis 4 Tahun Bui, KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Perum Jasa Tirta IIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, Andririni Yaktiningsasi...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Nasib Pilu Komedian Kadir yang Dulu Sukses, Sekarang Harus Jual Rumah Sampai 3 Kali karena Sakit Jantung - Pikiran-Rakyat.comPelawak senior Kadir harus mengalami masa sulit setelah divonis mengalami penyumbatan di jantung sejak tahun 2001.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »

ASN Dapat Bonus Lebih Besar di 2022, Simak Perbedaan Komponen Gaji ke-13 Tahun Ini dengan Tahun Lalu - Pikiran-Rakyat.compada pembagian THR dan gaji ke-13 tahun 2021, ASN hanya akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »

Mahasiswi yang Tendang, Pukul dan Gigit Polisi Terancam 5 Tahun BuiMenurut Ayat 1 Pasal 213 KUHP, hukuman yang diberikan jika melanggar pasal itu adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Penyanyi 'I Believe I Can Fly' R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Pelecehan SeksualR Kelly, penyanyi R&B yang melantunkan 'I Believe I Can Fly' divonis 30 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual pada anak perempuan I believe I can die 😭😭😭
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara karena Pelecehan Seksual Anak, Paksa Korban Panggil 'Daddy'Penyanyi R Kelly divonis karena terbukti bersalah menjebak anak perempuan dalam jaringan pelecehan seksual yang membuat mereka menderita secara fisik dan mental DUNIA PANGGUNG SANDIWARA ,.astagfirullah..
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »