"Diantaranya akun Instagram oxone_store.indonesia, akun Instagram OXONE OFFICIAL STORE, akun Instagram oxone.indonesia, akun Instagram oxone.official.store dan saat ini proses penyidikan perkara tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara," kata kuasa hukum Oxone, Sahala Panjaitan dari Law Office Sahala & Partners kepada wartawan, Kamis .tersebut, papar Sahala, para pelaku membuat akun medsos Instagram bodong dengan nama menyerupai Oxone.
"Korban menyadari telah ditipu setelah permintaan resi Pengiriman diabaikan penipu, nomor Whatsapp penipu sudah tidak aktif dan barang tak pernah diterima korban," beber Sahala. Ancaman pidana penjara dengan pasal berlapis dapat menjerat pemilik akun media sosial bodong yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Ancaman pidana membuat akun palsu/bodong dengan tujuan agar informasi akun tersebut dianggap asli bisa diartikan sebagai manipulasi data melalui media elektronik sesuai Pasal 35Pasal 51 UU ITE. Dalam aturan itu, pelaku dapat dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »