Sejumlah organisasi kelompok masyarakat secara kompak mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Dukungan itu muncul setelah sebagian kalangan menilai bahwa aturan itu telah mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus.
"Tentunya ini sangat dinantikan untuk menjawab kekhawatiran orang tua yang memiliki buah hati yang sedang menempuh pendidikan di jenjang perguruan tinggi dan agar mereka merasa aman," ucapnya. Bukan hanya itu, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 akan mampu memanusiakan seluruh civitas academica perguruan tinggi. Aturan itu nantinya juga mampu mengajarkan kepada seluruh civitas academica perguruan tinggi untuk menghormati serta menghargai intergritas tubuh orang lain."Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini akan menghentikan para pelaku kekerasan seksual menjadikan perguruan tinggi sebagai persembunyian yang nyaman.
Para aktivis gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan menggelar unjuk rasa memprotes kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di kampus, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, 10 Februari 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.