SORONG - Okum polisi Bripka I Putu Susitana, yang membakar istrinya, Bidasari Sahabudin, hingga tewas pada 28 April 2021, divonis 14 tahun penjara, oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong, Senin 29 November 2021. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 12 tahun. Proses persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong.
Majelis hakim, Rivai Rasyid Tukuboya dan Bernadus Papendangan menvonis terdakwa dua tahun leih tinggi dari tuntutan JPU lantaran beralasan terdakwa adalah pelindung masyarakat, namun malah membunuh istrinya sendiri dengan cara sadis. Kejadian yang menyeret Bripka I Putu Susitana, ke meja hijau terjadi di Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Nyawa Graciela Chandra Selamat dari Perampok, Keluarga Apresiasi Kinerja PolisiKeluarga Graciella Chandra, perempuan muda yang menjadi korban perampokan sopir taksi online mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja kepolisian. perampokan
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »