MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, memutuskan tidak mengajukan eksepsi seusai sidang perdana terkait dengan dugaan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Hal itu disampaikannya setelah hakim ketua Saifudin Zuhri bertanya mengenai kejelasan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi .
JPU mendakwa keduanya dengan dakwaan kumulatif. Dakwaan pertama terhadap Nurhadi dan Rezky terkait dengan dugaan suap yang diperoleh dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA. “Bahwa untuk pengurusan perkara tersebut di atas, terdakwa I melalui terdakwa II telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000,” jelas Wawan.
Misalnya, lahan sawit di Padang Lawas senilai Rp2 miliar, tas Hermes Rp3,262 miliar, sejumlah pakaian sejumah Rp396 juta, mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesori sejumlah Rp4,604 miliar, dan jam tangan Rp1,4 miliar. Wawan menjelaskan penjabaran tersebut masuk ke dalam Pasal 12B UU Tipikor.
KORUPTOR HUKUM MATI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
KSPI ajukan permohonan 'legislative review' UU Cipta Kerja ke DPRKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengirimkan surat ke sembilan fraksi DPR untuk mengajukan permohonan uji legislatif (legislative review) terhadap UUCiptaKerja. Ayooo, ada kesempatan anggota serta partai yg menolak untuk expose lagi...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »