Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No 29 Tahun 2020, terhitung Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Dengan penunjukan tersebut maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah 1 bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dalam diskusi berjudul 'Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?', Mariam F Barata, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission Kemenkominfo.
Aturan tersebut merupakan turunan dari UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi UU.
detikinet Ready akun Netflix Prem, minat dm 🙏
detikinet Pemerintah lagi BUC, mohon supportnya Netflix, Google, Spotify, dll.
detikinet Knpp gak dari dulu?
detikinet Oohh... gitu, tempo hari t-sel, indihome sudah ga blokir Netflix. Dan sekarang ini... Baiklah!!
detikinet Bukannya kalau beli official di web (spotify dan netflix) juga sudah ada pajaknya? Berarti double dong kita bayar pajak? Wowww
detikinet Ya gapapa sih, pajak memang diperlukan buat negara👌
detikinet kalau org minjem duit hukumnya kan wajib dibalikin yah min? kalo ardiyantodika kok disuruh balikin malah pura2 gabaca chat akutu knp ya minn? :(( padahal aktif main ml terus wkwkw
detikinet Bagus
detikinet Tau banget duit sih 😭😭😭
detikinet Sangat celamitan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »