jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, warga masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik, dapat dikenai hukum pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta. "Jika ada aparat sipil negara yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut," ujar Martuani di Medan, Rabu .
Baca Juga: Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan menyediakan 35 pos chek point di setiap perbatasan wilayah Sumatera Utara agar para pengendara kendaraan dan pengemudi mobil diperiksa rapid tes, serta suhu tubuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »