Nekat Mudik dapat Dipenjara 1 Tahun, Denda Rp 100 Juta

  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 13 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 8%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik, dapat dihukum satu tahun penjara. mudik

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, warga masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik, dapat dikenai hukum pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta. "Jika ada aparat sipil negara yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut," ujar Martuani di Medan, Rabu .

Baca Juga: Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan menyediakan 35 pos chek point di setiap perbatasan wilayah Sumatera Utara agar para pengendara kendaraan dan pengemudi mobil diperiksa rapid tes, serta suhu tubuhnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Lusa, Kendaraan yang Nekat Mudik Keluar Kota Bakal DiderekSanksi tegas kepada warga yang masih nekat mudik keluar Jabodetabek segera diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Nekat Mudik, Artis Dangdut di Karantina di Kampung Halaman |Republika OnlineArtis Dangdut Selfi harus menjalani karantina di kampung halaman karena nekat mudik. Bukannya kasih contoh yg baik Indosiar
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Polda Sumut Ancam Penjara Warga Nekat MudikHukumannya berupa pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Tahun Ini KTB Tidak Menyediakan Posko Mudik Mitsubishi FusoSebagai gantinya, 227 bengkel atau network KTB dibuka untuk melayani kendaraan niaga Mitsubishi Fuso.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »