REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi , Lili Pintauli Siregar menghormati keputusan Kementrian Hukum dan HAM yang telah membebaskan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin. Namun, Lili menegaskan, KPK tidak pernah memberikan status justice collaborator kepada Nazarudin.
Lebih lanjut Lili menerangkan, KPK memang pernah menerbitkan dua surat keterangan yakni pada 09 Juni 2014 dan 21 Juni 2017. Namun, surat yang KPK terbitkan adalah surat keterangan bekerjasama untuk Nazaruddin karena sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional Hambalang.
Dalam surat keterangan bekerja sama tersebut, juga menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC."Ini yang kemudian jadi alat bagi Nazarudin untuk ajukan permohonan dapatkan hak sebagai warga binaan,"ucap Lili. "Karena mereka punya kewenangan tentu punya pertimbangan surat ini pernah jadi petunjuk untuk mereka memberikan sejumlah hak untuk warga binaan,"terang Lili.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »