REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Nahkoda kapal jaring ikan KM Selgwadan Nelaka Indah, RL alias Arafik telah dijadikan tersangka dalam musibah tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Aru mengakibatkan enam orang meninggal dunia serta tiga lainnya masih dalam pencarian.
Saat ini penyidik dari Reskrim Polres Aru sementara melakukan persiapan keberangkatan ke Batu Goyang, termasuk tim yang akan ikut membantu melakukan pencarian terhadap tiga korban lainnya yang belum ditemukan. Tersangka Arafik dijerat melanggar Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. "Saat ini juga sementara dilakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, sebab perjalanan dari Pelabuhan Dobo ke Batu Goyang sangat jauh dan memerlukan kesiapan bahan bakar minyak yang memadai," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »