lain sebagai anggota Dewan. Gerindra menyebut hal itu sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
"Bahwa hal tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019 di mana Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi Turut Tergugat," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam keterangannya, Senin .Menurut Habiburokhman, Gerindra harus melaksanakan putusan tersebut. KPU, dikatakan Habiburokhman, juga harus melakukan hal yang sama.
"Kami harus melaksanakan putusan tersebut, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," ujarnya."Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Penggantian caleg Gerindra ini dilakukan setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin .
Bakal ada undang2 perlindungan pelakor?
Gerindra hebat ya dgn atas nama putusan pengadilan bisa2 nya geser calon terpilih.....kasian aja mereka sdh mati2an kampanye dgn duit besar dgn seenaknya digeser begitu saja.....mental otoriter
emang bisa kerja?
Ya beginilah hebatnya negeri ini 😤
Putusan pengadilan apa balas budi untuk si dani bro 🤔🤔
Jadi komisi spesialis merebut
Pengadilan tang mana ?
GejayanMemanggil
Gugatan PTUN atas nama Ervin Luthfi melawan KPU RI : Hari : senin, 23 sept 2019 Pukul : 10:00 WIB Tempat: Pengadilan PTUN Jakarta, jl Pemuda No 66 lantai 1 gedung pemuda rawamangun pulogadung jaktim. Kuasa Hukum Ervin ttd Amin Fahrudin, CP: 085215440846
Kena digoyang .... Nih. 😁
Putusannya kan 'berhak', bukan 'berkewajiban'. Tapi sudahlah ini kan internal partai, jadi merupakan urusan partai bagaimana menggunakan suara yg diraih. Selamat bagi yg menggantikan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »