banten.jpnn.com, RAJEG - Pria berinisial MS , warga Rajeg, Tangerang diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang berusia 19 tahun."Modus tersangka dalam melakukan aksi bejatnya dengan berpura-pura mengobati korban beralasan karena terkena guna-guna," kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman.Dengan pernyataan itu korban beserta sang ayah yang tak lain merupakan mertuanya datang ke rumah tersangka untuk menjalani penyembuhan.
"Dalam proses penyembuhan MS mengajak korban masuk ke dalam kamar, sementara, orang tua korban menunggu di ruang tamu. Ketika sudah berduaan di kamar tersangka memaksa adik iparnya melepas pakaian, sempat ada penolakan, tetapi, pada akhirnya dibuka, di waktu itulah pelaku melakukan aksinya," ujarnya.Pengobatan kedua dilakukan pada Senin dan korban mendapat perlakuan yang sama dari MS.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Waspada Modus Penipuan Berkedok Promosi Bank Berkeliaran!Penipuan di sektor perbankan masih terjadi. Para nasabah harus berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan bank.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Kejaksaan Sumenep Tahan Pegawai Bank Milik Pemerintah Pelaku Penggelapan Uang dengan Modus KUR UMKM FiktifKejaksaan Negeri Sumenep resmi tahan seorang pegawai bank milik pemerintah, AI diduga lakukan penggelapan ratusan juta rupiah dengan modus KUR UMKM Fiktif.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sengketa Merek MS Glow dengan PS Glow dalam Proses MAMereka membantah perkara sengketa mereka dengan PS Glow perihal merek dagang merupakan settingan untuk mendongkrak salah satu merek.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Yasonna Ingatkan UMKM Daftar Merek Dagang Belajar dari Kasus MS GlowMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan kepada para pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dagang sebagai antisipasi terjadi sengketa seperti kasus MS Glow. Pagi min Kemendag Apakah pendaftaran ini di pungut biaya?
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
PS Glow Milik Putra Siregar Malah Pamit Usai Menangi Seteru dengan MS Glow di Persidangan - Pikiran-Rakyat.comPS Glow memberikan salam pamit, mereka juga menghapus semua foto merek PStore Glow di akun tersebut.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »