.wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi akan menunggu pengajuan uji materi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi . MK menilai uji materi UU merupakan langkah konstitusional jika ada pihak yang tak sepaha,.
"Kita tunggu saja permohonannya diserahkan ke MK, sekiranya rencana itu benar. Kita ikuti prosesnya, publik silakan turut memantau dan memonitor," lanjutnya. Lebih lanjut, Fajar pun berharap agar pemohon dan publik bisa menerima apapun putusan MK nantinya atas uji materiil revisi UU KPK." Dua jenis uji materi itu menurutnya perlu ditempuh sebagai upaya tetap menguatkan pemberantasan korupsi. Jika uji formil dikabulkan, kata Charles, bisa membatalkan seluruh aturan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »