"Daftar RUU prioritas sangat mendesak untuk memastikan pelaksanaan fungsi legislasi di berbagai alat kelengkapan segera dimulai. Idealnya, daftar prioritas itu sudah disahkan akhir tahun 2020 lalu, tetapi ditunda hingga awal tahun ini," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Jumat .Formappi: DPR Masih Pertahankan RUU Kontroversial di Prolegnas Prioritas 2021
Ia mengatakan, keengganan DPR untuk segera mengesahkan RUU Prioritas 2021 memperlihatkan rendahnya semangat anggota dewan memperbaiki kinerja di bidang legislasi. "Komitmen DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Prioritas terlihat rendah. DPR membuang-buang banyak waktu krusial untuk menciptakan momentum peningkatan kinerja legislasi," ucapnya.
Padahal, menurut Lucius, dari 33 RUU Prioritas 2021, sebanyak 22 di antaranya merupakan"lungsuran" Prioritas 2020.Baca juga: Karena itu, ia menilai, semestinya tak sulit bagi DPR untuk segera memulai proses pembahasan RUU-RUU tersebut.Halaman Selanjutnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.