"Kemarin saudara MYD memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai dengan pukul 22.00 WIB. Yang bersangkutan sementara kami pulangkan.
Nanti kami buat wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa ."Setiap Rabu akan datang, sambil menunggu hasil pemeriksaan saudari GA sebagai tersangka. Nanti seperti apa, akan digelar perkara," ucap Yusri.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.