Menkumham Yasonna Laoly Jelaskan RUKHP Pasal Hina Presiden: Jangan Dikatakan Bungkam Kebebasan Pers - Tribun Wow

  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Menkumham Yasonna Laoly Jelaskan RUKHP Pasal Hina Presiden: Jangan Dikatakan Bungkam Kebebasan Pers lewat TribunWOW

Yasonna menjelaskan, penghinaan yang dimaksud bisa mengancam seseorang untuk dipidanakan jika mengandung caci maki secara personal."Yang pada dasarnya penghinaan pada penyerangan nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," jelas Yasonna.

Kemudian menteri 66 tahun ini menjelaskan, meski penghinaan tidak diperbolehkan, namun memberi kritikan pada presiden atau wakil presiden masih sah dilakukan. "Bukan berarti seorang presiden kita bebas caci maki harkat dan martabatnya. Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah," ungkap dia.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

TribunWow Takut dihina karena mungkin tahu terlalu banyak kekuranganya sehingga dimungkinkan banyak yang menghinanya

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkumham Bantah Pemerintah Mempermudah Koruptor BebasMenkumham Yasonna Laoly menjamin bakal ada peraturan turunan dari UU Pemasyarakatan untuk mengatur mekanisme pemberian remisi. duh mentri jokowi yg satu ini paling-paling klo masalah membela koruptor. anehnya masih dipakai saja 😧 o Rezim Koruptor Selamat Menikmati
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Presiden Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP DitundaPresiden Jokowi meminta agar pengesahan terhadap RUU KUHP ditunda. Dia telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk... Entar di Sah kan jam 3 pagii
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Soal Tudingan Ingkar Janji, Yasonna 'Lempar Bola' ke DPRMenjawab tudingan ingkar janji dari KPK, Menkumham Yasonna Laoly menyebut revisi UU KPK bukan lagi kewenangan pemerintah, tapi sudah ranah DPR. Hmmmm
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

DPR Sepakat Hapus Pasal Janji Dinikahi dari RKUHPMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dihapus, karena ditakutkan disalahgunakan dalam penerapannya.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Imparsial Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RUU KUHPImparsial menilai RUU KUHP masih berisi pasal-pasal yang bermasalah dan mengganggu kebebasan masyarakat sipil.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Pemerintah Diminta Tunda Pengesahan RKUHPRKUHP berisi pasal-pasal bermasalah yang ganggu kebebasan masyarakat sipil.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »