JAKARTA – Pemilik kendaraan pribadi terkena aturan tambahan. Pemerintah DKI mewajibkan mobil dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang melintas di setiap ruas jalan Ibu Kota lolos uji emisi. Kendaraan yang kedapatan tidak ikut atau tak lolos pemeriksaan tersebut terancam pemberlakuan tarif parkir tertinggi dan sanksi tilang.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Syaripudin, mengatakan kewajiban kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun untuk lolos uji emisi merupakan upaya pemerintah DKI dalam memperbaiki kualitas udara. Sebab, 75 persen sumber pencemaran udara di Ibu Kota berasal dari asap knalpot. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan belum ada pembicaraan dengan pemerintah DKI perihal penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi. “Mungkin minggu ini atau minggu depan. Kalau sekarang, belum,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi juga memperluas tempat pengujian di bengkel, kios, dan pompa bensin. “Harapannya, masyarakat punya banyak pilihan,” ujarnya.
Dimana saja tempat pengujian emisinya Free atau berbayar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »