Liputan6.com, Jayapura - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya.
"Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada," kata Tito Karnavian seperti dikutip Antara. Menurutnya, bisa saja daerah yang saat ini merah menjadi hijau atau oranye. Prinsipnya tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih, katanya lagi.
"Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga tidak menjadi klaster penularan," kata Mendagri seraya menambahkan, kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.
Jadi pemimpin nggak perlu orang baik ya pak? Gimana nggak mau hancur negara ini ya? Tapi yang lebih parah lagi adalah orang2 yang masih mau memberikan suara kepada orang yang sudah jadi tersangka. 😑
Kebijakan Tuhan tertuang pd kitab suci utk di lakukan manusia (kehidupan Tuhan & manusia).Pada 1 negara keinginan pemerintah tertuang dlm aturan yg di jalankan oleh masyarakat.Disinilah kebijakan yg bila tak di kaji lebih dlm akn fatal sebab akibatnya. Semoga kemendagri faham.
Ambyar
Suka2 kau aja mbut....Djem...
Hukum sudah tidak dianggap lagi...!!!! Begitu jelas hukum di jungkir balikkan....!!!
Sesuai hukum yang berlaku
Gawe ajh wajib SKCK , kalo sampah masyarakat, bangsat bangsa perampok negara mau jadi pejabat ko bisa
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »