Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno dan pengacara tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan pun inkrah.Honggo sendiri sampai detik ini berstatus buron lantaran kasus korupsi yang merugikan negara Rp 37,8 triliun itu. Selama ini, sidang berlangsung tanpa kehadirannya atau in absetia.
Sementara ini, eksekusi hanya akan dilakukan dengan menyita aset Honggo Wendratno, seperti perintah pengadilan dalam putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tertanggal 22 Juni 2020.Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Hari Setiyono belum mengonfirmasi kapan akan mengeksekusi harta Honggo Wendratno tersebut ketika dihubungi Liputan6.com, Sabtu . Begitu pula soal upaya pencarian Honggo.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk menyita barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia dirampas untuk negara melalui Kementerian Keuangan dan barang bukti berupa uang Rp 97 miliar dirampas untuk negara. Harta inilah yang akan dieksekusi terlebih dahulu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »