Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pengusaha yang terlambat membayar THR pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Ida, saat mengikuti Rapat Kerja Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Kamis .Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh.

Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap. Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing Tiongkok, langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Jangan berpikir THR , hari ini pengusaha bisa bayar g ada pemotongan sdh bagus , hari ini g ada pengurangan karyawan sudah bagus. Hari ini dolar sudah Rp.16.875. Pokok nya ayo kita berdoa smoga bisa cpt berlalu

Halah senengane mutusi dewe, gag tau ndungoke suara rakyate

Tenan ora

Lalu apa yang didapat pengusaha bila membayar tepat waktu ? Saat seperti ini, kondisi ekonomi yang melambat ditambah pandemi covid19, pengusaha, pedagang semuanya menghadapi ambang kebangkrutan.

Otak mana otak

Klu aturan macam itu seperti halx mencari kesalahan pengusaha, itu sm halx pemerintah itu tak ubahx sbg pemeras

kata karyawan gaji bulanan

Di tengah keadaan seperti ini, jadi pengusaha juga serba pusing, saudara-saudara. Ekonomi tidak stabil, pendapatan cenderung turun, biaya tetap terus berjalan, gaji harus dibayarkan, diminta untuk tidak memecat karyawan, dan tunjangan tetap harus dikeluarkan.

Seblm THR udh di pecat duluan

Jangan kan THR, uang bonus projek mendapatkan full. Malah dibayar setengah bonus. Masih bnyk curang perusahaan2 orsorcing.

Ini cenderung DILEMA, dmana para WIRAUSAHA LINTAS DUNIA TERKENA DAMPAK BURUK dr WABAH VIRUS ini. PENGUSAHA yg MENUAI/PANEN omset d WABAH ini yakni yg berkaitan dgn PARAMEDIS (MASKER & semacamnya). Klo dunia TECHNO cenderung DOWN berkaitan dampak KURS, jd harga mhl, pembeli down..

Jangan kan THR, Pesangon dan uang pisah pun ga ada indosuryaPHKsepihak indosuryasimpanpinjamPHKsepihak Indosurya PemecatanMasal

THR : TUNJANGAN HARI REMAJA 😜😜😜

Nih lek wildanulkamal

Beneran nih..

Pecatin aja dr sekarang,gitu pikirnya sibos

gimana bosh? manggala_siaga

cah iki ..mwntri toh !

Atau mungkin ini Cara pemerintah agar perusahaan asing pergi dari Indonesia dengan memanfaatkan korona,Dan aset nya jadi milik negara? Bagus itu kalo menurut saya,jdi banyak lowongan pekerjaan untuk pribumi.

iya gitu? 🤣🤣🤣🤣

Kalau begitu wfh bisa diabaikan ga?

Lama-lama bisa bangkrut pengusahanya....

Udah 2 bulan nggak bisa nyari duit, gajian jalan terus, pemerintah belum bisa membantu salurkan kredit buat umkm tanpa agunan dengan bunga ringan kek, menaker cuma bisa mengancam saja payah.

Gak salah ni? Emang sih Hak tapi koq gimana ya...

Bakal banyak yg kemas2....

Bacot aya luh!!! Gak bisa produksi, gak bisa jualan dpt duit dr mana buat bayar? Kalo bicara pakai otak jgn pake dengkul, mikirin juga sisi pengusahanya. Kalau elu PNS sdh dpt gaji buta, enak aja lu bacot...

agragragra repingg

bagi saya juga dong. mau kerja terhalang covid19, begimana? pengangguran jadi makin melonjak nih.

produksi gak ada,thr darimana,kok malah di denda🤣🤣

Dendanya buat pemerintah? Bisa aja nyari duit

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker Ida Pastikan THR Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan Undang UndangMenaker Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Menaker Ida Pastikan THR kepada Pekerja Tetap Wajib DibayarkanPengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan. wajib diatas kertas, lha pengusaha pada punya uang gak? bisnis jeblok semua 😅 idafauziyah pengusaha duitnya drmn? Bisnis lg 'mati' ,pemerintah mau minjamin? Smoga tdak di revisi lg.. krna liburan ny mau di pindah
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Pemerintah Ingatkan Kewajiban THR Pengusaha di Tengah CoronaPemerintah mengingatkan para pelaku usaha agar tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pekerja di tengah penyebaran wabah corona. Wdyt? sesariaaa
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Meski Physical Distancing, Airlangga Minta Pengusaha Wajib Bayar THRMenteri Koordinator Bidang Perekonomian meminta para pengusaha tetap memberikan THR Lebaran kepada para pekerja, meski saat...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Meski WFH, Airlangga Minta Pengusaha Wajib Bayar THRMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato meminta para pengusaha tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada para pekerja, meski saat ini terjadi physical distancing dan Work From Home (WFH) untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Yakin tuh ditaatin, dalam kondisi WFH yg sdg berjalan, gimana hak bulanannya apa masih bertahan jumlah yang diterima sebelumnya 🤔utuh.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Airlangga Ingatkan Pengusaha: Wajib Bayar THR!Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembayaran THR bagi seluruh pengusaha hukumnya wajib dan diatur dalam undang-undang. THR via detikfinance detikfinance ardianhmm detikfinance Saya bukan pengusaha, kalo dilihat dr kejadian yg skrg (covid19) jk diperusahaan tdk ada pemasukan dlm beberapa waktu ini, apakah ttp diwajibkan bg thr ? Jgn sampai semuanya tutup trus dampaknya klepek2 semua detikfinance Habis bayar THR langsung pailit
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »