“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Ida, saat mengikuti Rapat Kerja Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Kamis .Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh.
Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap. Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing Tiongkok, langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar
Jangan berpikir THR , hari ini pengusaha bisa bayar g ada pemotongan sdh bagus , hari ini g ada pengurangan karyawan sudah bagus. Hari ini dolar sudah Rp.16.875. Pokok nya ayo kita berdoa smoga bisa cpt berlalu
Halah senengane mutusi dewe, gag tau ndungoke suara rakyate
Tenan ora
Lalu apa yang didapat pengusaha bila membayar tepat waktu ? Saat seperti ini, kondisi ekonomi yang melambat ditambah pandemi covid19, pengusaha, pedagang semuanya menghadapi ambang kebangkrutan.
Otak mana otak
Klu aturan macam itu seperti halx mencari kesalahan pengusaha, itu sm halx pemerintah itu tak ubahx sbg pemeras
kata karyawan gaji bulanan
Di tengah keadaan seperti ini, jadi pengusaha juga serba pusing, saudara-saudara. Ekonomi tidak stabil, pendapatan cenderung turun, biaya tetap terus berjalan, gaji harus dibayarkan, diminta untuk tidak memecat karyawan, dan tunjangan tetap harus dikeluarkan.
Seblm THR udh di pecat duluan
Jangan kan THR, uang bonus projek mendapatkan full. Malah dibayar setengah bonus. Masih bnyk curang perusahaan2 orsorcing.
Ini cenderung DILEMA, dmana para WIRAUSAHA LINTAS DUNIA TERKENA DAMPAK BURUK dr WABAH VIRUS ini. PENGUSAHA yg MENUAI/PANEN omset d WABAH ini yakni yg berkaitan dgn PARAMEDIS (MASKER & semacamnya). Klo dunia TECHNO cenderung DOWN berkaitan dampak KURS, jd harga mhl, pembeli down..
Jangan kan THR, Pesangon dan uang pisah pun ga ada indosuryaPHKsepihak indosuryasimpanpinjamPHKsepihak Indosurya PemecatanMasal
THR : TUNJANGAN HARI REMAJA 😜😜😜
Nih lek wildanulkamal
Beneran nih..
Pecatin aja dr sekarang,gitu pikirnya sibos
gimana bosh? manggala_siaga
cah iki ..mwntri toh !
Atau mungkin ini Cara pemerintah agar perusahaan asing pergi dari Indonesia dengan memanfaatkan korona,Dan aset nya jadi milik negara? Bagus itu kalo menurut saya,jdi banyak lowongan pekerjaan untuk pribumi.
iya gitu? 🤣🤣🤣🤣
Kalau begitu wfh bisa diabaikan ga?
Lama-lama bisa bangkrut pengusahanya....
Udah 2 bulan nggak bisa nyari duit, gajian jalan terus, pemerintah belum bisa membantu salurkan kredit buat umkm tanpa agunan dengan bunga ringan kek, menaker cuma bisa mengancam saja payah.
Gak salah ni? Emang sih Hak tapi koq gimana ya...
Bakal banyak yg kemas2....
Bacot aya luh!!! Gak bisa produksi, gak bisa jualan dpt duit dr mana buat bayar? Kalo bicara pakai otak jgn pake dengkul, mikirin juga sisi pengusahanya. Kalau elu PNS sdh dpt gaji buta, enak aja lu bacot...
agragragra repingg
bagi saya juga dong. mau kerja terhalang covid19, begimana? pengangguran jadi makin melonjak nih.
produksi gak ada,thr darimana,kok malah di denda🤣🤣
Dendanya buat pemerintah? Bisa aja nyari duit
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »