Selain untuk pengamanan perjalanan salah satu kegiatan organisasi di wilayah Jogja, personel Polisi yang berjaga di Manisrenggo mendapatkan perintah dari Kapolres menindak dan membubarkan kegiatan masyarakat tanpa izin.
Sesampainya di lokasi pentas dangdutan, personel Polsek Manisrenggo berusaha memberikan imbauan kepada panitia dan peserta untuk membubarkan acara. Di tempat itu pentas dangdut masih berjalan dan ditemukan minum-minuman keras. Namun, S tidak terima dan mendorong-dorong petugas itu sembari mengungkapkan kata-kata dengan nada tinggi.[urusi itu Sambo. Tidak perlu mengurusi acaraku. Ini acaraku mabuk menggunakan uangku sendiri],” teriak S.
Selain S, Polisi mengamankan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial EB, 33, warga Desa Borangan; G, 41, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Manisrenggo; dan RP, 26, wraga Desa Kecemen, Kecamatan Manisrenggo. Mereka ditetapkan tersangka oleh Polisi lantaran didapati melakukan upaya melawan kepada petugas.
Pasal yang disangkakan kepada keempat orang itu yakni primer Pasal 214 ayat 1 KUHP, Subsider Pasal 212 KUHP“Ancaman primer hukuman penjara tujuh tahun subsider empat tahun penjara kemudian lebih subsider lagi ada empat bulan dua pekan penjara,” kata Iptu Umar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »