Dia menjelaskan, keputusan tersebut tertera dalam Surat Edaran yang dibuat Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang No. C.66/XI-05/SE/V/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Dalam Situasi PBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
Untuk itu, Arief mengimbau warganya ikut mematuhi edaran tersebut dan melaksanakan shalat Id di rumah.Selain itu, Arief meminta agar masyarakat tidak melakukan silaturahim seperti yang biasa dilakukan pada Lebaran selama ini."Kalau bisa dari rumah saja, silaturahim via online," ujar Arief.Berdasarkan data yang dilansir dari situs covid19.tangerangkota.go.id, tercatat ada 8 kasus baru pada Kamis kemarin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Beda dengan Kota Bekasi, Pemkab Bekasi Imbau Warganya Tak Shalat Idul Fitri di MasjidPemkab Bekasi memilih mematuhi aturan pemerintah pusat yang mengimbau masyarakat untuk shalat Idul Fitri di rumah saja.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »