Mardigu Santara Persoalan Aturan SCF, OJK Tepis Begini

  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pendiri Santara, Merdigu Wowiek dalam pernyataannya dalam video yang disiarkan melalui Youtube menyebut aturan OJK yang mengatur SCF menjadi penghambat.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa ketentuan untuk penerbit securities crowdfunding yang menghimpun dana dapat berupa CV, Firma, Koperasi, dan Persekutuan Perdata. Bukan hanya berbadan usaha Perseroan Terbatas .

“Badan usaha UMKM selaku penerbit yang menghimpun dana dapat berupa PT, CV, Firma, Koperasi, dan Persekutuan Perdata,” jelas OJK.Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, pendiri PT Santara Daya Inspiratama mempermasalahkan aturan SCF OJK yang mereplikasi aturan Bursa Efek Indonesia seperti berbadan hukum perusahaan terbatas menjadi penyebab SCF tidak berkembang di Tanah Air.

Kendati demikian, Mardigu menuturkan bahwa mayoritas UMKM bukanlah berbadan usaha PT, melainkan perorangan, CV, maupun belum berbadan hukum. “Aturan-aturan inilah yang memberatkan bagi banyak penerbit di Santara, harus jadi PT misalnya, karena PT adalah subjek pajak kali ya, maka pengusaha UMKM dikejar agar jadi PT dan lengkap surat suratnya yang mana UKM sudah usaha lagi sulit, kena pajak lagi nantinya,” ujarnya.

Bisnis mengkonfirmasi kepada Mardigu melalui nomor ponsel yang dicantumkan dalam pelatihannya, maupun melalui direct message dalam media sosial. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada respon yang diperoleh.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pendiri Santara Mardigu Persoalan Aturan SCF, Begini Kata OJKPendiri Santara, Merdigu Wowiek dalam pernyataannya dalam video yang disiarkan melalui Youtube menyebut aturan OJK yang mengatur SCF menjadi penghambat.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »

OJK Siap Jadi Penyidik TunggalKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengaku siap mengemban tugas baru yang diberikan negara sesuai dengan diterbitkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Pakar Nilai Penetapan Penyidik Tunggal OJK di Sektor Keuangan Perlu Dikoreksi - Pikiran-Rakyat.comPakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah menyoroti UU PPSK yang menetapkan penyidik tunggal OJK di sektor keuangan.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »

OJK Perkuat Kapasitas untuk Jalankan Kewenangan Penyidik TunggalOJK diingatkan, kewenangan sebagai penyidik tunggal di sektor jasa keuangan bisa memunculkan sejumlah implikasi serius. Kewenangan itu diamanatkan oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Polhuk AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

65 Perusahaan Pinjol P2P Lending Masih Merugi, OJK Ungkap PenyebabnyaBelum efisiennya penyelenggara P2P lending menjadi salah satu penyebab sejumlah perusahaan pinjol masih merugi.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »

65 Perusahaan Pinjol Masih Merugi, OJK Ungkap PenyebabnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 65 dari 102 perusahaan pinjaman online (pinjol) terpantau masih mengalami kerugian secara akumulatif pada November 2022.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »