Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa ketentuan untuk penerbit securities crowdfunding yang menghimpun dana dapat berupa CV, Firma, Koperasi, dan Persekutuan Perdata. Bukan hanya berbadan usaha Perseroan Terbatas .
“Badan usaha UMKM selaku penerbit yang menghimpun dana dapat berupa PT, CV, Firma, Koperasi, dan Persekutuan Perdata,” jelas OJK.Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, pendiri PT Santara Daya Inspiratama mempermasalahkan aturan SCF OJK yang mereplikasi aturan Bursa Efek Indonesia seperti berbadan hukum perusahaan terbatas menjadi penyebab SCF tidak berkembang di Tanah Air.
Kendati demikian, Mardigu menuturkan bahwa mayoritas UMKM bukanlah berbadan usaha PT, melainkan perorangan, CV, maupun belum berbadan hukum. “Aturan-aturan inilah yang memberatkan bagi banyak penerbit di Santara, harus jadi PT misalnya, karena PT adalah subjek pajak kali ya, maka pengusaha UMKM dikejar agar jadi PT dan lengkap surat suratnya yang mana UKM sudah usaha lagi sulit, kena pajak lagi nantinya,” ujarnya.
Bisnis mengkonfirmasi kepada Mardigu melalui nomor ponsel yang dicantumkan dalam pelatihannya, maupun melalui direct message dalam media sosial. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada respon yang diperoleh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
OJK Perkuat Kapasitas untuk Jalankan Kewenangan Penyidik TunggalOJK diingatkan, kewenangan sebagai penyidik tunggal di sektor jasa keuangan bisa memunculkan sejumlah implikasi serius. Kewenangan itu diamanatkan oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Polhuk AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »