Mantan kades divonis dua tahun penjara karena korupsi bantuan COVID-19

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 10 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Qulity Score:
  • News: 7%
  • Publisher: 78%

Selain vonis hukuman dua tahun penjara, mantan kades ini dijatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Mantan Kepala Desa Banjar Sari Zuhri, yang terbukti korupsi dana bantuan COVID-19 tahun 2020, duduk di kursi pesakitan mendengarkan putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (21/10/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isrin Surya Kurniasih di Mataram, Kamis.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kanada Wajibkan Vaksinasi COVID-19 di Majelis Rendah KanadaAnggota parlemen Kanada harus divaksinasi COVID-19 untuk bertugas di House of Commons (Majelis Rendah) mulai akhir November, kata Ketua Majelis Rendah, Anthony Rota, Selasa (19/10) malam. “Efektif Senin, 22 November 2021, semua orang wajib divaksinasi COVID-19 secara penuh untuk dapat memasuki...
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »

Data Kasus Positif dan Kematian Covid-19 sampai 19 Oktober 2021Infografik kasus positif dan kematian Covid-19.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Data Kasus Aktif Covid-19 sampai 19 Oktober 2021Infografik kasus aktif Covid-19.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Data Penerima Vaksin Covid-19 sampai 19 Oktober 2021Infografik penerima vaksin Covid-19.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

COVID-19 RI Tambah 903 Kasus Per 19 Oktober, 50 MeninggalJumlah kasus positif COVID-19 bertambah 903 pada Selasa (19/10/2021). Total kasus positif sejauh ini tercatat 4.236.287, sembuh 4.076.541, meninggal 143.049. Gegara buna
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Data Kasus Positif dan Kematian Covid-19 di Jakarta sampai 19 Oktober 2021Infografik kasus positif dan kematian Covid-19 di Jakarta.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »