"Ya memang putusan MK -nya begitu sih," ucap Mahfud di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin ."Kalau mau menggugat ya putusan MK. Jangan PKPU-nya," imbuhnya.
PKPU atau Peraturan KPU yang dimaksud Mahfud adalah yang baru diterbitkan bernomor 18 Tahun 2019 yang mengatur pencalonan dalam Pilkada 2020. KPU yang sebelumnya berupaya memasukkan aturan agar eks koruptor dilarang maju pilkada pada akhirnya tidak mencantumkannya dalam PKPU itu. Pada Jumat, 6 Desember, lalu Direktur Perludem Titi Anggraini menyebut KPU dalam kondisi dilema dalam mengeluarkan PKPU itu. Kenapa?
"KPU berada dalam dilema, diperhadapkan pada kebutuhan mendesak untuk segera mengesahkan peraturan teknis pencalonan atau memaksakan pengaturan pencalonan mantan napi," kata Direktur Perludem Titi Anggraini, Jumat .
Aturan itu telah dikuatkan pula dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK itu menyebutkan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.
Mw jd buruh pabrik aja hrs pake SKCK lah ini mw is pejabat kuq 'longgar' amat ya ini negara apanya yg salah ya
ada uang bisa ikut pilkada, terus korupsi lagi, dagelan beneer..
Hahahha negri lawak
kaya udah nggak ada orang lain lagi aja euy ? katanya banyak yg nganggur ... biar mereka bisa dpt kerjaan euy ... soal ilmu penget dll ... dpr gak pinter2 amat koq ... biasa aja ... mungkin lebih banyak yg oon nya ... 😀😀😀
Ketua MK skarang siapa sih? Bonga!
Napi koruptor dpt grasi, mantan napi bisa calonkan diri ikut Pilkada.. serius tanya.. jokowi ...niat ga sih brantas korupsi Tegas donk ama koruptor!!!
Yang bikin undang2 ini siapa ya? Trus hakim yg mengijinkannya siapa aja? Ayo dibongkar. Busuk kok dipelihara?
Sama aje ah elah
Good Idea
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »