Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial FA.FA menodai korban berulang kali hingga korban hamil dan kini sudah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.Polda Sumbar"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar November 2020 di sebuah rumah kontrakan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar," kata Ipda Rini Anggraini kepada awak media saat berada di Mapolda Sumbar, Jumat .
"Barang bukti yang kami amankan berupa baju daster warna warni dengan motif segitiga lengan pendek, sehelai bra warna hitam, dan sehelai celana dalam warna biru muda," katanya.Kata dia, saat ini korban berinisial JN telah melahirkan yang berumur lebih kurang 3 bulan. Ia menjelaskan, kejadian ini diduga telah berulang kali dilakukan pelaku di dalam rumah kontrakan korban.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 ayat jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.