MA Belum Putuskan Nasib Kasasi Kasus Korupsi Bupati Cianjur

  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum memutuskan kasasi atas kasus korupsi mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar BupatiCianjurOTTKPK

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung hingga kini belum memutuskan kasasi atas banding mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dikuatkan Pengadilan Tinggi. "Sampai saat ini belum putus," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin . Sementara itu, pengacara Rivano, Yenni enggan mengomentari soal belum juga diputuskan sidang kasasi yang diajukan kliennya.

Putusannya nanti pasti ada di website MA," terang dia singkat saat dihubungi awak media, Senin. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Bupati Cianjur Irvan Revano Muchtar. Irvan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.Baca Juga: Putusan itu, lantas diperkuat pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

[POPULER NUSANTARA] Pasien Corona Peluk Warga Agar Tertular | Bupati Berdebat dengan Orangtua Santri Positif Covid-19Berita populer nusantara antara lain pasien positif Covid-19 peluk warga agar terpapar dan di Madiun, bupati debat dengan orang tua pasien positif. “Indahnya berbagi” -pelaku
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Bupati Madiun Disebut Zalim dan Dihadang Keluarga Saat Akan Menjemput Santri Positif CoronaBupati Madiun Ahmad Dawami seringkali mendapat penolakan dari pihak keluarga pasien positif corona saat akan melakukan upaya evakuasi ke RS. this is STUPID 19.... Kalau memang ga bergejala disuruh karantina rumah saja.. Di RS untuk yg PDP dan bergejala... hadeeeeeh makin banyak yg ngeyel
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Perusahaan di Klaten Diminta Bayar THR, Bupati: Bandel Akan Ada SanksiPerusahaan yang ada di Klaten diminta untuk tetap memberikan THR kepada karyawan. Jika nekat tidak membayar tanpa alasan, Pemkab Klaten menyiapkan sanksi. Kalau bandel nanti plang perusahaan ditempel foto dia 😘 Tanya dlu ga mau bayar THR krn apa ekonomi hidup krn ada pengusaha jg,gmn mw byr Thr buat gaji karyawan aja susah Pengusaha ada alasannya kenapa dia nggak mau kasih thr. Ini ekonomi sulit. Yang berkuasa mah bebas ngomongnya. Yang nggrasain yang punya. Situ nindak sini otw pergi situ gak dapat pajak dari pengusaha loh
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Bupati Banyumas Minta Warganya Shalat Id di Rumah |Republika OnlinePermintaan itu diresmikan lewat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/553/Tahun 2020.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Pangandaran Masuk Zona Merah Covid-19 di Jabar, Bupati Heran |Republika OnlinePangandaran masuk dalam zona merah dan harus melanjutkan PSBB secara penuh. Kalian yakin dgn PSBB (yg utuh itu sprt apa dan yg gak utuh itu apa ?) Mengendaikan/meniadakan waba h. Padahal mati, sakit, sehat dlsb karena IZIN ALLAH bukan krn PSBB kan ye..,
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Gubernur Gorontalo Tak Bisa Tidur Gara-gara Bupati Loloskan 7 Jemaah Tablig dari Bangladesh MasukGubernur Gorontalo Rusli Habibie tidak bisa menyembunyikan kekecewaanya atas lolosnya 7 jemaah tabligh dari Bangladesh. tenang aja minta bantuan tentara corona jaga yg super ketat
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »